Selasa, 04 Februari 2014

Proses Film Radiografi Secara Konvesional



A.Pendahuluan

Setelah film mendapat penyinaran dengan sinar-X, langkah selanjutnya adalah film tersebut harus diolah atau diproses di dalam kamar gelap agar diperoleh gambaran radiografi yang permanen dan tampak. Tahapan pengolahan film secara utuh terdiri dari pembangkitan (developing), pembilasan (rinsing), penetapan (fixing), pencucian (washing), dan pengeringan (drying).

1. Pembangkitan

a. Sifat dasar

Pembangkitan merupakan tahap pertama dalam pengolahan film. Pada tahap ini perubahan terjadi sebagai hasil dari penyinaran. Dan yang disebut pembangkitan adalah perubahan butir-butir perak halida di dalam emulsi yang telah mendapat penyinaran menjadi perak metalik atau perubahan dari bayangan laten menjadi bayangan tampak. Sementara butiran perak halida yang tidak mendapat penyinaran tidak akan terjadi perubahan. Perubahan menjadi perak metalik ini berperan dalam penghitaman bagian-bagian yang terkena cahaya sinar-X sesuai dengan intensitas cahaya yang diterima oleh film. Sedangkan yang tidak mendapat penyinaran akan tetap bening. Dari perubahan butiran perak halida inilah akan terbentuk bayangan laten pada film.

b. Bayangan laten (latent image)

Emulsi film radiografi terdiri dari ion perak positif dan ion bromida negative (AgBr) yang tersusun bersama di dalam kisi kristal (cristal lattice). Ketika film mendapatkan eksposi sinar-X maka cahaya akan berinteraksi dengan ion bromide yang menyebabkan terlepasnya ikatan elektron. Elektron ini akan bergerak dengan cepat kemudian akan tersimpan di daiam bintik kepekaan (sensitivity speck) sehingga bermuatan negatif. Kemudian bintik kepekaan ini akan menarik ion perak positif yang bergerak bebas untuk masuk ke dalamnya lalu menetralkan ion perak positif menjadi perak berwarna hitam atau perak metalik. Maka terjadilah bayangan laten yang gambarannya bersifat tidak tampak. Kejadian ini tergambar melalui reaksi kimia sebagai berikut:

AgBr  Ag + + Br -à

Br - + radiasi  Br -à + e -

SS + e -  SS -à

SS - + Ag +  Agà

c. Larutan developer terdiri dari:

i. Bahan pelarut (solvent).

Bahan yang dipergunakan sebagai pelarut adalah air bersih yang tidak mengandung mineral.

ii. Bahan pembangkit (developing agent).

Bahan pembangkit adalah bahan yang dapat mengubah perak halida menjadi perak metalik. Di dalam lembaran film, bahan pembangkit ini akan bereaksi dengan memberikan elektron kepada kristal perak bromida untuk menetralisir ion perak sehingga kristal perak halida yang tadinya telah terkena penyinaran menjadi perak metalik berwarna hitam, tanpa mempengaruhi kristal yang tidak terkena penyinaran. Bahan yang biasa digunakan adalah jenis benzena (C6H6). Reaksi kimia yang terjadi antara bahan pembangkit dengan film dapat dilihat sebagai berikut: '

 Ag + Oksida bahan pembangkit + Br - + H+àAg Br + Bahan pembangkit

iii. Bahan pemercepat (accelerator).

Bahan developer membutuhkan media alkali (basa) supaya emulsi pada film mudah membengkak dan mudah diterobos oleh bahan pembangkit (mudah diaktifkan). Bahan yang mengandung alkali ini disebut bahan pemercepat yang biasanya terdapat pada bahan seperti potasium karbonat (Na2CO3 / K2CO3) atau potasium hidroksida (NaOH / KOH) yang mempunyai sifat dapat larut dalam air.

iv. Bahan penahan (restrainer).

Fungsi bahan penahan adalah untuk mengendalikan aksi reduksi bahan pembangkit terhadap kristal yang tidak tereksposi, sehingga tidak terjadi kabut (fog) pada bayangan film. Bahan yang sering digunakan adalah kalium bromida.

v. Bahan penangkal (preservatif).

Bahan penangkal berfungsi untuk mengontrol laju oksidasi bahan pembangkit. Bahan pembangkit mudah teroksidasi karena mengabsorbsi oksigen dari udara. Namun bahan penangkal ini tidak menghentikan sepenuhnya proses oksidasi, hanya mengurangi laju oksidasi dan meminimalkan efek yang ditimbulkannya.

vi. Bahan-bahan tambahan.

Selain dari bahan-bahan dasar, cairan pembangkit mengandung pula bahan-bahan tambahan seperti bahan penyangga (buffer) dan bahan pengeras (hardening agent). Fungsi dari bahan penyangga adalah untuk mempertahankan pH cairan sehingga aktivitas cairan pembangkit relatif konstan. Sedangkan fungsi dari bahan pengeras adalah untuk mengeraskan emulsi film yang diproses.

2. Pembilasan

Merupakan tahap selanjutnya setelah pembangkitan. Pada waktu film dipindahkan dari tangki cairan pembangkit, sejumlah cairan pembangkit akan terbawa pada permukaan film dan juga di dalam emulsi filmnya. Cairan pembilas akan membersihkan film dari larutan pembangkit agar tidak terbawa ke dalam proses selanjutnya.

Cairan pembangkit yang tersisa masih memungkinkan berlanjutnya proses pembangkitan walaupun film telah dikeluarkan dari larutan pembangkit. Apabila pembangkitan masih terjadi pada proses penetapan maka akan membentuk kabut dikroik (dichroic fog) sehingga foto hasil tidak memuaskan.

Proses yang terjadi pada cairan pembilas yaitu memperlambat aksi pembangkitan dengan membuang cairan pembangkit dari permukaan film dengan cara merendamnya ke dalam air. Pembilasan ini harus dilakukan dengan air yang mengalir selama 5 detik.

3. Penetapan

Diperlukan untuk menetapkan dan membuat gambaran menjadi permanen dengan menghilangkan perak halida yang tidak terkena sinar-X. Tanpa mengubah gambaran perak metalik. Perak halida dihilangkan dengan cara mengubahnya menjadi perak komplek. Senyawa tersebut bersifat larut dalam air kemudian selanjutnya akan dihilangkan pada tahap pencucian.

Tujuan dari tahap penetapan ini adalah untuk menghentikan aksi lanjutan yang dilakukan oleh cairan pembangkit yang terserap oleh emulsi film. Pada proses ini juga diperlukan adanya pengerasan untuk memberikan perlindungan terhadap kerusakan dan untuk mengendalikan akibat penyerapan uap air.

Bahan-bahan yang dipakai untuk membuat suatu cairan penetap adalah:

a. Bahan penetap (fixing agent).

Dipilih bahan yang berfungsi mengubah perak halida. Bahan ini bersifat dapat bereaksi dengan perak halida dan membentuk komponen perak yang larut dalam air, tidak merusak gelatin, dan tidak memberikan efek terhadap bayangan perak metalik. Bahan yang umum digunakan adalah natrium thiosulfat (Na2S2O3) yang dikenal dengan nama hypo. Reaksi kimia yang terjadi pada film adalah sebagai berikut:

Na2S2O3 + AgBr = Na2Ag(S2O3)2) + NaBr

b. Bahan pemercepat (accelerator).

Untuk menghindari kabut dikroik dan timbulnya noda kecoklatan, biasanya digunakan asam yang sesuai. Karena pembangkit memerlukan basa dalam menjalankan aksinya, maka tingkat keasaman cairan penetap akan menghentikan aksinya.

Asam kuat seperti asam sulfat (H2SO4) akan merusak bahan penetap dan mengendapkan sulfur, seperti terlihat pada reaksi kimia berikut:

Na2S2O3 + 2HAc  2NaAc + H2S2O4à

H2S2O3  H2SO3 +S (sulfurisasi)àß

Maka bahan pengaktif yang umumnya dipergunakan adalah asam lemah seperti asam asetat (CH3COOH). Akan tetapi dengan penggunaan asam lemah ini masih terjadi pengendapan sulfur. Untuk mengatasi hal ini maka dipergunakan bahan penangkal.

c. Bahan penangkal (preservatif).

Untuk menghindari adanya pengendapan sulfur maka pada cairan penetap ditambahkan bahan penangkal yang akan melarutkan kembali sulfur tersebut. Bahan penangkal yang digunakan adalah natrium sulfit, natrium metabisulfit, atau kalium metabisulfit.

d. Balian pengeras (hardener).

Bahan ini digunakan untuk mencegah pembengkakan emulsi film yang berlebihan. Pembengkakan emulsi akan membuat perak bromida mudah terkelupas dan pengeringan film yang tidak merata. Bahan yang digunakan biasanya adalah potassium alum [K2SO4Al3(SO4)2H2O], aluminium sulfat [Al2(SO4) 3].

e. Bahan penyangga (buffer).

Digunakan untuk mempertahankan pH cairan agar dapat tetap terjaga pada nilai 4 - 5. Bahan yang digunakan adalah pasangan antara asam asetat dengan natrium asetat, atau pasangan natrium sulfit dengan natrium bisulfit.

f. Pelarut (solvent).

Pelarut yang ummn digunakan adalah air bersih.

4. Pencucian.

Setelah film menjalani proses penetapan maka akan terbentuk perak komplek dan garam. Pencucian bertujuan untuk menghilangkan bahan-bahan tersebut dalam air. Tahap ini sebaiknya dilakukan dengan air mengalir agar dan air yang digunakan selalu dalam keadaan bersih.

5. Pengeringan

Merupakan tahap akhir dari siklus pengolahan film. Tujuan pengeringan adalah untuk menghilangkan air yang ada pada emulsi. Hasil akhir dari proses pengolahan film adalah emulsi yang tidak rusak, bebas dari partikel debu, endapan kristal, noda, dan artefak.

Cara yang paling umum digunakan untuk melakukan pengeringan adalah dengan udara. Ada tiga faktor penting yang mempengaruhinya, yaitu suhu udara, kelembaban udara, dan aliran udara yang melewati emulsi.

 http://puskaradim.blogspot.com/2010/06/proses-film-radiografi-secara.html

PERKEMBANGAN ILMU RADIOLOGI

Penemuan sinar X oleh Prof. Willem Conrad Roentgen pada penghujung tahun 1895 telah membuka cakrawala kedokteran dan dianggap sebagai salah satu tonggak sejarah yang paling penting untuk saat itu. Berbasis dengan penemuan ini segera saja ilmu radiologi berkembang pesat ke seluruh dunia. Berbagai pemeriksaan dengan menggunakan sinar pengion ini telah berhasil menguak berbagai jenis penyakit yang saat itu dianggap masih merupakan misteri. 
Perkembangan selanjutnya membuktikan bahwa sinar X ini bukan hanya bermanfaat untuk mendiagnosis penyakit (disebut radiodiagnostik, yang kemudian menjadi diagnosis imejing) tetapi juga dapat digunakan sebagai pengobatan penyakit kanker (radioterapi, onkologi radiasi). Dengan perkembangan teknologi maka saat ini diagnosis imejing mencakup pemeriksaan dengan sinar X konvensional seperti pemeriksaan paru (toraks), tulang, ginjal dan saluran kemih, saluran cerna dan sebagainya; kemudian pemeriksaan intervensional untuk mendeteksi kelainan organ melalui penilaian pembuluh darah yang dimasuki
bahan kontras seperti angiografi otak, hati, jantung dan sebagainya, serta mielografi untuk menilai keadaan sumsum tulang belakang (medula spinalis). 
Memasuki era komputer maka pemeriksaan tadi, terutama yang sifatnya invasif, segera saja dilengkapi oleh pemeriksaan non-invasif seperti CT scan (Computerized Tomography Scanning) dan MRI (Magnetic Resonance Imaging). Ini bukan berarti kedua metode pemeriksaan terakhir ini mengambil alih pemeriksaan pemeriksaan radiografi konvensional lainnya. Tercatat pula perkembangan di bidang radiologi ini penggunaan instrumen bukan
pengion seperti ultrasonografi yang menggunakan gelombang suara, MRI yang menggunakan enersi magnet.

PET scan merupakan pemeriksaan pencitraan (imejing) menggunakan radionuklida (radioisotop) yang diberikan kepada pasien. Radionuklida ini akan diakumulasi pada jaringan tubuh yang tidak normal. Adanya akumulasi radionuklida ini akan mengakibatkan peningkatan kenaikan aktifitas radiasi yang dapat ditangkap dengan alat monitor. Kenaikan aktifitas radionuklida ini berkaitan dengan perbedaan aktifitas metabolisme dibandingkan dengan jaringan normal sekitarnya. Dalam keadaan normal radionuklida ini akan tersebar merata pada seluruh jaringan. Kelainan fungsional ini menjadi lebih bermanfaat manakala dapat dilakukan penggabungan dengan CT scan, sehingga dapat diketahui lokasi anatomis, yang disebut sebagai PET-CT scan. Kelainan tersering yang dicoba untuk dideteksi adalah adanya tumor ganas di dalam otak atau jaringan lain yang sulit untuk dideteksi dengan metode lain. Kegunaannya selain untuk membantu diagnosis juga untuk mengikuti perkembangan tumor tersebut pada saat memperoleh terapi misalnya radioterapi ataupun khemoterapi.

Imejing Diagnostik
1. Pemeriksaan konvensional
• Tanpa kontras: Paru paru, tulang dan sendi, jaringan lunak
• Dengan kontras: saluran kemih, saluran cerna, saluran lain seperti
sialografi, duktulografi payudara, fistulografi, histerosalfingografi
2. Pemeriksaan intervensional
• Arteriografi, pemeriksaan pembuluh darah otak, hati, koroner jantung,
pembuluh balik (varises kaki). Pemeriksaan ini dapat diikuti dengan
tindakan terapi seperti pemasangan stent untuk mengatasi stenosis
pembuluh darah kecil. Juga dapat digunakan sebagai sarana pemberian
khemoterapi atau materi radioaktif ke dalam lesi ganas dalam hati.
• Mielografi, pemeriksaan sumsum tulang belakang (mielografi),
limfografi pemeriksaan saluran limfatik,
3. Pemeriksaan non-invasif (sebagai alternatif atau pelengkap tindakan intervensi)
• Computerized Tomography Scanning (CT Scan)
• MRI (Magnetic Resonance Imaging) �� bukan sinar pengion
• USG (ultrasonografi) �� bukan sinar pengion
4. Pemeriksaan dengan radionukleida (kedokteran nuklir)
• Bone scanning (pemindaian tulang), ginjal, tiroid (kelenjar gondok)
• PET Scan (Positron Emission Tomography) PET scan merupakan
pemeriksaan pencitraan (imejing) menggunakan radionuklida
(radioisotop) yang diberikan kepada pasien. Radionuklida ini akan
diakumulasi pada jaringan tubuh yang tidak normal. Adanya akumulasi
radionuklida ini akan mengakibatkan peningkatan kenaikan aktifitas
radiasi yang dapat ditangkap dengan alat monitor. Kenaikan aktifitas
radionuklida ini berkaitan dengan perbedaan aktifitas metabolisme
dibandingkan dengan jaringan normal sekitarnya. Dalam keadaan normal
radionuklida ini akan tersebar merata pada seluruh jaringan. Kelainan
fungsional ini menjadi lebih bermanfaat manakala dapat dilakukan
penggabungan dengan CT scan, sehingga dapat diketahui lokasi
anatomis, yang disebut sebagai PET-CT scan. Kelainan tersering yang
dicoba untuk dideteksi adalah adanya tumor ganas di dalam otak atau
jaringan lain yang sulit untuk dideteksi dengan metode lain.
Kegunaannya selain untuk membantu diagnosis juga untuk mengikuti
perkembangan tumor tersebut pada saat memperoleh terapi misalnya
radioterapi ataupun khemoterapi.
• SPECT Scan (Single Photon Emision Computed Tomography)
mempunyai tujuan pemeriksaan yang sama dengan menggunakan sarana
dan radionuklida yang berbeda
Radioterapi
• Onkologi Radiasi: Pengobatan tumor ganas menggunakan sinar pengion.
• Sinar pengion yang digunakan di dunia medis dapat berupa isotop: sinar
gamma yang diperoleh dari unsur radium, kobalt, sesium, iridium atau
sinar yang dibangkitkan seperti sinar X, elektron, atau berupa partikel
proton, neutron. Belakangan di negara maju digunakan heavy ions
karbon.
• Pada awalnya, tidak lama setelah penemuan sinar X, diketahui bahwa
sinar tersebut dapat mengakibatkan kerusakan pada jaringan manusia.
Karena itu mulailah dilakukan pengobatan kanker dengan sinar X tanpa
dasar pengetahuan patologi onkologi serta radiobiologi. Pada sebagian
besar pasien terjadi kematian jaringan kanker, namun tidak lama
kemudian timbul anak sebar di kelenjar getah bening regional atau
bahkan di tempat jauh. Selain itu jaringan sehat juga mengalami
kerusakan yang cukup hebat sehingga tidak jarang mengakibatkan
3
kematian pasien. Juga saat itu belum diketahui jenis kanker apa saja yang
dapat diatasi dengan pengobatan sinar dan mana yang tidak dapat.
Demikian pula tidak diketahui dosis radiasi yang diberikan, namun
sebagian besar memberikan dalam jangka waktu yang panjang sekali
pemberian. Dengan lebih banyaknya kerugian yang didapat
dibandingkan dengan keuntungan nya maka secara pelahan radioterapi
mulai ditinggalkan oleh para dokter. Namun demikian penelitian terus
berlangsung sampai akhirnya diketahui berbagai macam fakta yang
merupakan dasar dasar pengobatan radiasi sampai saat ini.
• Dimulai dengan pengetahuan mengenai adanya perbedaan kepekaan
antara jaringan yang berbeda berdasarkan jenis dan asal jaringan kanker,
jenis diferensiasi tumor serta kadar oksigen dalam jaringan. Demikian
pula diketahui bahwa pemberian radiasi harus dilakukan dengan metode
fraksinasi, yakni dosis yang diberikan sebanyak 180 – 200 rad (sekarang
menjadi cGy) perkali pemberian yang rata rata diberikan sebanyak 5 kali
dalam seminggu dengan jumlah total 25 sampai 30 kali. Ini merupakan
dasar pemberian radiasi konvensional. Pada perkembangan selanjutnya
metode pemberian ini dapat dimodifikasi menjadi 10 kali per minggu
dengan dosis perkali lebih rendah atau tetap. Modifikasi ini disebut
sebagai hiperfraksinasi. Perubahan ini dilakukan setelah diketahui bahwa
sel (sehat maupun kanker) mempunyai daur normal yang terbagi atas
fase fase G1,2,M dan S. Diketahui bahwa sel akan menjadi sensitif
terhadap radiasi pada fase M.
• Perkembangan metode radiasi banyak dipengaruhi oleh kemajuan
teknologi, baik dari segi mekanik, elektronik dan terutama komputer.
Radiasi eksterna yang tadinya diberikan dengan lapangan sederhana
seperti 1 atau 2 lapangan saat ini dimungkinkan untuk diberikan
lapangan multipel tanpa atau dengan alat bantu, dalam keadaan statis
atau dinamis. Semua ini bertujuan untuk memperoleh hasil pengobatan
yang optimal berupa penghancuran jaringan kanker semaksimal mungkin
dan kerusakan jaringan sehat seminimal mungkin. Dengan demikian
akan diperoleh kesintasan hidup jangka panjang dengan
mempertahankan fungsi organ normal. Pasien akan hidup dengan
kwalitas hidup yang tinggi.
• Untuk memperoleh hasil ini semua maka pengobatan radiasi seringkali
dikombinasikan antara radiasi eksterna dengan brakhiterapi. Pemberian
brakhiterapi metode afterloading dengan sumber isotop laju dosis tinggi
merupakan perkembangan terkini, yang sekalipun telah dilakukan sejak
25 tahun lalu, yang masih banyak memberi manfaat pada berbagai jenis
kanker. Brakhiterapi dapat dilakukan dengan metode intrakaviter,
intraluminal ataupun dengan cara mengimplantasikan jarum jarum
radioaktif ke dalam jaringan tumor dan jaringan sehat sekitarnya.
Dengan berkembangnya metode radiasi IMRT (Intensity Modulated
Radio Therapy) dapat menggantikan brakhiterapi pada beberapa jenis
keganasan. dan pemberian brakhiterapi menjadi dianggap terlalu invasif.
Perkembangan ini juga membuahkan metode radiasi yang terarah pada
satu titik (pin point) seperti kelainan pada jaringan otak seperti tumor
primer otak, metastasis atau kelainan non maligna seperti arterio venous
malformation (AVM) dengan menggunakan radiasi stereotaktik. Dengan
radiasi stereotaktik akan diperoleh daerah radiasi yang terbatas hanya
pada kelainan dan tidak pada jaringan otak yang sehat. Alat yang dikenal
untuk melakukan ini dikenal sebagai Gamma Knife (apabila digunakan
sumber kobalt) atau X-knife bila digunakan sinar X.
• Sebelum melakukan radiasi definitif pada pasien maka seluruh data data,
baik jenis sinar yang digunakan, daerah target penyinaran serta anatomi
potongan lintang dengan CT scan, daerah organ kritis yang sepatutnya
dihindari dimasukkan ke dalam computerized treatment planning system
(TPS). Keluarannya berupa arah sinar yang dianjurkan dengan jumlah
lapangan radiasi, dosis persentasi serta dosis pada beberapa lokasi seperti
tumor primer serta organ kritis.
• Salah satu keluaran dari TPS digunakan untuk aplikasi pada daerah yang
akan diradiasi dengan menggunakan simulator. Simulator merupakan
sarana dengan menggunakan sinar-X yang bertujuan menetapkan daerah
radiasi baik pada tumor primer dan dapat pula pada kelenjar getah bening
setempat. Simulator ini menjadi lebih kompleks, manakala digunakan
secara on line dengan pesawat CT scan. Dengan CT simulator ini maka
akan diperolh bukan hanya data data yang diperlukan untuk menetapkan
daerah radiasi sederhana tetapi juga mampu untuk memberikan distribusi
dosis secara merata pada berbagai bentuk tumor yang ireguler.
• Perkembangan pengetahuan mengenai khemoterapi serta antibodi
monoklonal sebagai kombinasi radiasi, baik sebagai neo ajuvan,
konkomitan serta ajuvan telah memberikan tempat tersendiri bagi
pengobatan penyakit kanker secara terintegrasi. Pemberian khemoterapi
digunakan antara lain untuk memperkecil tumor sedemikian rupa
sehingga lapangan radiasi menjadi lebih kecil yang memberi keuntungan
rendahnya efek samping lokal akibat radiasi. Apabila khemoterapi ini
diberikan bersamaan maka diharapkan terjadi efek sinergi dari metode
radiasi dan khemoterapi yang mengakibatkan tumor menjadi lebih peka
terhadap radiasi ketimbang apabila radiasi diberikan secara mandiri.
Khemoterapi ini juga memberikan keuntungan karena kemampuannya
mencegah terjadinya metastasis jauh, karena radiasi sifatnya hanya
membunuh jaringan kanker yang tercakup dalam lapangan radiasi. 

Nasehat dari pasien Kanker Otak stadium Akhir

Hanya sebuah kisah yang mungkin bisa diambil Hikmahnya :) terutama bt saya , dan sahabat2 yg membacanya 

Waktu itu saya sedang pkl di Rumah sakit terbesar seluruh indonesia ,, Rumah sakit rujukan Nasional ,rumah sakit yg menerima rata rata 3000 pasien dalam sehari . yapp Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, atau yang lebih sering disebut RSCM,, 

Di situ saya ditempatkan di instalasi Radioterapi dengan sgala bentuk pasien kankernya , waktu itukalok kagak salah hari senin pas jam istirahat makan siang ,, berhubung saya lagi males keluar buat cari makanan (aslinya lg gak ada duit)
Setelah sepagian sibuk ini itu dr ngobatin pasien sampai ngedisain masker pasien,, saya milih duduk di ruang tunggu pasien sambil liat2 berita di tv,, lg konsen2 nya liat berita ampek kagak sadar ternyata saya disamperin ama sepasang suami istri ,, yang dengan ramahnya menawarkan makanan yg beliau bawa

Bapak (pasien) : makanan kecil mas , silahkan dicicipi buat temen nonton tv

Saya : ehh iya pak ndak usah repot2 tadi udh mkan pak :) (setelah saya perhatikan ternyata beliau adalah pasien Kanker otak stadium akhir yang tadi pagi saya terapi , Nama beliau bapak Parjan dr jogja )

Setelah itu ntah kita ngobrol ngalor ngidul ngetan ngulon ,, dari mulai hal2 penting ampek gak penting sama skali ,, ampk akhirnya kita bahas tentang Agama tentang kelakuan anak2 muda zaman skarang hehe , dan tibalah di percakapan yg ngebahas tentang saling mengingatkan dan menasehati sesama

Saya : walahh pakk , bukan nya ndak mau nasehatin ,, saya nya aja blom bener gini ,, masih bnyk maksiatnya pak 

Pasien (pak parjan) : Sampai meninggal pun manusia ndak ada yang sempurna mas. Tidak ada salahnya sambil menyelam minum susu. Artinya, sambil memperbaiki diri, sambil menebarkan kebaikan dan kebajikan di sana sini
Saya : iya juga ya pak ( dalam hati saya mikir bener juga kata2 si bapak ini Analoginya, seseorang nggak harus pinter dulu baru sekolah ya? )
Pasien (pak parjan) : Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman " Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk." [QS. Hud 11 : 114] ya ndak mas ,, Pernah baca kan mas ??
Saya : blom si pak hehe cuma pernah denger aja (dlm hati sedih juga , baca Al-quran udh jarang ,, apalagi baca dengan artinya/terjemahan nya )

Pasien (pak parjan) : Atau Firman Allah yg lain yg mungkin sering mas baca saat sholat 
''Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian, KECUALI orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan NASEHAT MENASEHATI supaya mena'ati kebenaran dan NASEHAT MENASEHATI supaya menetapi kesabaran. [QS. Al Ashr 103 : 2 - 3] , nahh ayok mas mulai skarang ayok sambil memperbaiki diri kita juga mengajak saudara2 muslim lain untuk lebih dekat dengan Allah ,, APA MAS MAU KEBURU IMSAKH?

Imsakh → dijemput malaikat maut ?? Apa nunggu sakit dulu kayak saya ?? Hayolah dari sekarang kita... 

WATAWA SHOUBIL HAQ 
WATAWA SHOUBISSOBR

Jangan dengerin hasutan setan yang terkutuk !
SaYA : wahh iya pak mkash bnget ini nasehatnya :) ( di saat itu suer kagak bo'ong mau nangis tp malu,,nyesek nya ,, berasa di ingatkan ama Allah ,, )

2 hari dari kejadian itu saya mendapat kabar bahwa beliau telah berpulang menghadap yang masa kuasa ,, cm  yang pasti nasehat beliau insya Allah akan ane inget dan tanam kan di dalam hati :) terimaksh pak semoga kelak kita dipertemukan kembali di Surga -Nya Allah SWT aminn :)



KESELAMATAN KERJA PROTEKSI RADIASI

I. PENDAHULUAN
I.1 Tujuan Keselamatan Kerja Proteksi Radiasi
Tujuan Keselamatan Kerja Proteksi Radiasi sebagai pedoman atau petunjuk dalam melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan sumber radiasi sinar-X (X-rays), mengurangi bahaya atau potensi bahaya radiasi bagi manusia sehingga risiko pemanfaatan zat radioaktif dapat dikurangi serendah mungkin sedangkan manfaat yang diperoleh sebesar-besarnya . Untuk dapat memanfaatkan radiasi dengan aman diperlukan pengetahuan tentang radiasi pengion, potensi dan tingkat bahaya radiasi, efek radiasi bagi manusia, dan cara pengendaliannya. Pengertian dan pemahaman yang baik tentang pengetahuan di atas serta ketrampilan dalam hal pengendalian sumber radiasi pengion akan mampu memberikan keselamatan dan keamanan yang memadai bagi pekerja radiasi dan masyarakat umum, serta lingkungan.

I.2 Latar Belakang Pemanfaatan Sumber Radiasi
Alasan pemanfaatan zat radioaktif dan atau sumber radiasi lainnya pada PPPTMGB “LEMIGAS” adalah bahwa Lemigas mempunyai tugas untuk melaksanakan penelitian dan pengembangan dibidang minyak dan gas bumi. Untuk mendukung proses tersebut, Lemigas mempunyai fasilitas laboratorium yang menggunakan sumber radiasi lainnya sehingga dapat digunakan untuk penelitian di bidang teknologi minyak dan gas bumi.

I.3 Dasar Hukum
Dasar hukum untuk pemanfaatan zat radioaktif adalah :
1. Undang-undang No. 10/1997 tentang Ketenaganukliran
2. Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2000 tentang Keselamatan dan Kesehatan Terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion,
3. Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2000 tentang Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir
4. SK Kepala BAPETEN No. 01/Ka-BAPETEN/V-99 tentang Ketentuan Keselamatan Kerja Terhadap Radiasi




BAB II ISI
Radiasi yang digunakan di Radiologi di samping bermanfaat untuk membantu menegakkan diagnosa, juga dapat menimbulkan bahaya bagi pekerja radiasi dan masyarakat umum yang berada disekitar sumber radiasi tersebut. Besarnya bahaya radiasi ini ditentukan oleh besarnya radiasi, jarak dari sumber radiasi, dan ada tidaknya pelindung radiasi.
Upaya untuk melindungi pekerja radiasi serta masyarakat umum dari ancaman bahaya radiasi dapat dilakukan dengan cara :
1. Mendesain ruangan radiasi sedemikian rupa sehingga paparan radiasi tidak melebihi batas-batas yang dianggap aman.
2. Melengkapi setiap ruangan radiasi dengan perlengkapan proteksi radiasi yang tepat dalam jumlah yang cukup.
3. Melengkapi setiap pekerja radiasi dan pekerja lainnya yang karena bidang pekerjaannya harus berada di sekitar medan radiasi dengan alat monitor radiasi.
4. Memakai pesawat radiasi yang memenuhi persyaratan keamanan radiasi.
5. Membuat dan melaksankan prosedur bekerja dengan radiasi yang baik dan aman.

1. Desain dan paparan di ruangan radiasi
a. Ukuran Ruangan Radiasi
· Ukuran minimal ruangan radiasi sinar-x adalah panjang 4 meter, lebar 3 meter, tinggi 2,8 meter.
· Ukuran tersebut tidak termasuk ruang operator dan kamar ganti pasien.

b. Tebal Dinding
· Tebal dinding suatu ruangan radiasi sinar-x sedemikian rupa sehingga penyerapan radiasinya setara dengan penyerapan radiasi dari timbal setebal 2 mm.
· Tebal dinding yang terbuat dari beton dengan rapat jenis 2,35 gr/cc adalah 15 cm.
· Tebal dinding yang terbuat dari bata dengan plester adalah 25 cm.

c. Pintu dan Jendela
· Pintu serta lobang-lobang yang ada di dinding (misal lobang stop kontak, dll) harus diberi penahan-penahan radiasi yang setara dengan 2 mm timbal.
· Di depan pintu ruangan radiasi harus ada lampu merah yang menyala ketika meja kontrol pesawat dihidupkan.
Tujuannya adalah :
ã Untuk membedakan ruangan yang mempunyai paparan bahaya radiasi dengan ruangan yang tidak mempunyai paparan bahaya radiasi.
ã Sebagai indikator peringatan bagi orang lain selain petugas medis untuk tidak memasuki ruangan karena ada bahaya radiasi di dalam ruangan tersebut.
ã Sebagai indikator bahwa di dalam ruangan tersebut ada pesawat rontgen sedang aktif.
ã Diharapkan ruangan pemeriksaan rontgen selalu tertutup rapat untuk mencegah bahaya paparan radiasi terhadap orang lain di sekitar ruangan pemeriksaan rontgen.

· Jendela di ruangan radiasi letaknya minimal 2 meter dari lantai luar. Bila ada jendela yang letaknya kurang dari 2 meter harus diberi penahan radiasi yang setara dengan 2 mm timbal dan jendela tersebut harus ditutup ketika penyinaran sedang berlangsung.
· Jendela pengamat di ruang operator harus diberi kaca penahan radiasi minimal setara dengan 2 mm timbal.

d. Paparan Radiasi
· Besarnya paparan radiasi yang masih dianggap aman di ruangan radiasi dan daerah sekitarnya tergantung kepada pengguna ruangan tersebut.
· Untuk ruangan yang digunakan oleh pekerja radiasi besarnya paparan 100 mR/minggu.
· Untuk ruangan yang digunakan oleh selain pekerja radiasi besarnya paparan 10 mR/minggu.


Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Instalasi Radiodiagnostik
Bekerja pada bagian radiologi haruslah memperhatikan hal-hal yang dapat mempengaruhi aspek keselamatan dan kesehatan kerja. hal ini disebabkan spesifikasinya yang memungkinkan terjadinya kecelakaan apabila peraturan dan ketelitian tidak menjadi etos kerja. Terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan, yaitu:

A. Keselamatan arus listrik
1. Arde listrik peralatan sinar-x
Arde dilakukan dengan menghubungkan permukaan metal/logam pada pesawat sinar-x ke tanah melalui konduktor tembaga. Konduktor ini bisa berupa:
Satu lempeng tembaga yang ditempelkan ke permukaan metal/logam dari meja pemeriksaan, tuas penyangga tabung, tranformator dan control consoul dan menghu-bungkannya ke tanah. PERHATIKAN BETUL BAHWA LEMPENG LOGAMNYA BENAR-BENAR MENEMPEL.
Satu konduktor bumi yang terdapat pada kabel utama dari pesawat sinar-x bergerak (mobile unit) yang terhubung pada bagian akhir dari rangkaian pesawat yang membutuhkan arde dan ujung yang lain pada konduktor bumi di dalam colokan listrik (pulg socket).
INGAT, penggunaan kabel penyambung (extention cable) atau adaptor akan meng-hambat kelancaran kerja dari konduktor bumi dan jangan digunakan, kecuali jika tidak terdapat alternatif lain. Tetapi, jika harus menggunakan kabel penyambung harap diingat ukuran dan besar kabel harus sama dengan kabel utamanya dan kedua ujung ardenya harus benar-benar tersambung dengan baik.
PERIKSALAH SECARA TERATUR KABEL DAN SAMBUNGAN PADA KEDUA UJUNG dengan kondisi seperti di bawah ini:
Karet pembungkus kabel. Jika terdapat potongan atau kerusakan hendaknya segera diperbaiki atau diganti.
Sambungan antara ujung kabel dan colokan listrik. Karet pembungkus kabel hendaknya terlindung di dalam kotak colokan listrik.
Kotak colokan listrik. Jika kotak ini retak atau pecah hendaknya segera diganti.
Ujung arde yang terdapat di dalam colokan listrik hendaknya terkait dengan baik. Setiap 6 bulan teknisi listrik atau petugas yang cakap harus mengecek keadaan ini. jika colokannya putus, maka jangan dimasukkan ke dalam soket listrik sampai ia benar-benar telah diperbaiki dan aman.
Catatan: Kerusakan dapat dicegah dengan penanganan yang cermat dan hati-hati terhadap peralatan sinar-x dan kabelnya. Jangan sampai kabel dalam keadaan tegang, kusut, menempel pada permukaan yang tajam saat digerakkan.C. Faktor Penahan Radiasi
Pada prinsip pemasangan penahan radiasi maka laju paparan radiasi berkurang setelah melewati penahan. Tingkat berkurangnya laju paparan radiasi dipengaruhi oleh tebal dan tinggi densitas bahan penahan. Dalam pemasangan penahan radiasi dikenalistilah HVL atau HVT (tebal paro). HVL adalah tebal bahan penahan yang dapat mengurangi laju paparan radiasi setengah dari laju paparan mula-mula. HVL bahan penahan radiasi berhubungan juga dengan densitas atau rapat jenis bahan penahan radiasi tersebut.

Rumus :
Dx = Do / 2(x/HVL) .............................................(4)
Do = Laju dosis sebelum penahan radiasi
Dx = Laju dosis setelah penahan radiasi
x = Tebal Penahan
HVL = Tebal paro
Contoh :
Laju dosis sebelum penahan adalah 10 mRem/jam
Tebal pelindung 10 mm dan 15 mm, dengan HVL= 5 mm
D10mm = 10 / 210/5 = 2,5 mRem/jam
D15mm = 10 / 215/5 = 1,25 mRem/jam
Contoh di atas memperlihatkan bahwa makin tebal penahan radiasi makin kecil laju dosis yang diteruskan melewati penahan.
D. Pembagian Daerah Kerja
Untuk menjaga keselamatan seseorang, maka diadakan pembagian daerah kerja sesuai dengan tingkat bahaya radiasinya, pembagian daerah ini didasarkan pada tingkat radiasi dan kontaminasi (sesuai dengan SK Ka.BAPETEN No. 01/Ka.BAPETEN/V-99 ) dimana pengusaha instalasi harus membagi daerah kerja menjadi :
1. Daerah Pengawasan :
Adalah daerah kerja yang memungkinkan seorang pekerja penerima dosis radiasi tidak lebih dari 15 mSv (1500 mRem ) dalam satu tahun dan bebas kontaminasi.
Daerah pengawasan dibedakan menjadi :
a) Daerah Radiasi Sangat Rendah ; yaitu daerah kerja yang memungkinkan seseorang pekerja menerima dosis 1 mSv (100 mrem) atau lebih dan kurang dari 5 mSv (500 mrem) dalam 1 tahun.
b) Daerah Radiasi Rendah ; yaitu daerah kerja yang memungkinkan seseorang pekerja menerima dosis 5 mSv ( 500 mrem ) atau lebih dan kurang dari 15 mSv (1500 mrem) dalam 1 tahun untuk seluruh tubuh atau nilai yang sesuai terhadap organ tertentu.
2. Daerah Pengendalian
Adalah daerah kerja yang memungkinkan seorang pekerja menerima dosis radiasi 15 mSv (1500 mRem) atau lebih dalam 1 tahun dan ada kontaminasi.
Daerah Radiasi dibedakan menjadi :
· Daerah Radiasi Sedang ; yaitu daerah kerja yang memungkinkan seseorang yang bekerja secara tetap pada daerah itu menerima dosis sebesar 15 mSv (1500 mRem) atau lebih dan kurang dari 50 mSv (5000 mRem) dalam 1 tahun untuk seluruh tubuh atau nilai yang sesuai terhadap organ tertentu dari tubuh.
· Daerah Radiasi Tinggi ; yaitu daerah kerja yang memungkinkan seseorang yang bekerja secara tetap dalam daerah itu menerima dosis 50 mSv (5000 mrem) atau lebih dalam 1 tahun atau nilai yang sesuai terhadap organ tertentu dari tubuh.

PEMBAGIAN DAERAH RADIASI
Manajemen Keselamatan Radiasi
A. Tugas, Kewajiban dan Tanggung Jawab Pengusaha Instalasi
Pengusaha Instalasi (PI) mempunyai tanggung jawab tertinggi terhadap keselamatan personil dan anggota masyarakat lain yang mungkin berada di dekat instalasi di bawah pengawasannya. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya Pengusaha Instalasi harus melaksanakan tindakan tersebut di bawah ini :
a) Membentuk Organisasi Proteksi Radiasi (OPR) dan atau menunjuk Petugas Proteksi Radiasi dan bila perlu Petugas Proteksi Radiasi pengganti
b) Hanya mengijinkan seseorang bekerja dengan sumber radiasi setelah memperhatikan segi kesehatan, pendidikan dan pengalamannya bekerja dengan sumber radiasi
c) Memberitahukan kepada semua pekerja radiasi tentang adanya potensi bahaya radiasi yang terkandung dalam tugas mereka dan memberikan latihan proteksi radiasi
d) Menyediakan prosedur keselamatan radiasi yang berlaku dalam lingkungan perusahaan sendiri termasuk prosedur tentang penanggulangan keadaan darurat
e) Menyediakan prosedur kerja yang diperlukan
f) Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan bagi magang dan pekerja radiasi serta pelayanan kesehatan bagi pekerja radiasi
g) Menyediakan fasilitas dan peralatan yang diperlukan untuk bekerja dengan sumber radiasi
h) Memberitahukan BAPETEN dan instalasi lain terkait (misalnya Kepolisian, Dinas Pemadam Kebakaran ) bila terjadi bahaya radiasi atau keadaan darurat

B. Tanggung Jawab & Kewajiban Petugas Proteksi Radiasi
Petugas Proteksi Radiasi disingkat PPR adalah petugas yang ditunjuk oleh pengusaha instalasi nuklir atau instalasi lainnya yang memanfaatkan radiasi pengion yang dinyatakan mampu oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir untuk melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan persoalan proteksi radiasi. PPR berkewajiban membantu Pengusaha Instalasi dalam melaksanakan tanggung jawabnya di bidang proteksi radiasi. Sebagai pengemban tanggung jawab tersebut Petugas Proteksi Radiasi diberi wewenang untuk mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:
a) Memberikan instruksi dan alternatif secara lisan atau tertulis kepada pekerja radiasi tentang keselamatan kerja radiasi yang baik. Instruksi harus mudah dimengerti dan dapat dilaksanakan
b) Mengambil tindakan untuk menjamin agar tingkat penyinaran serendah mungkin dan tidak akan pernah mencapai batas tertinggi yang berlaku serta menjamin agar pelaksanaan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan ketentuan yang berlaku
c) Mencegah dilakukannya perubahan terhadap segala sesuatu sehingga dapat menimbulkan kecelakaan radiasi
d) Mencegah zat radioaktif / sumber radiasi jatuh ketangan orang yang tidak berhak
e) Mencegah kehadiran orang yang tidak berkepentingan kedaerah pengendalian
f) Menyelenggarakan dokumentasi yang berhubungan dengan Proteksi Radiasi
g) Menyarankan pemeriksaan kesehatan terhadap pekerja radiasi apabila diperlukan dan melaksanakan pemonitoran radiasi dan tindakan proteksi radiasi
h) Memberikan penjelasan serta penyediaan perlengkapan Proteksi Radiasi yang memadai kepada pengunjung atau tamu apabila diperlukan
C. Tanggung Jawab & Kewajiban Pekerja Radiasi
Seorang pekerja radiasi ikut bertanggung jawab terhadap keselamatan radiasi di daerah kerjanya, dengan demikian ia mempunyai kewajiban sebagai berikut :
a) Mengetahui, memahami dan melaksanakan semua ketentuan keselamatan kerja radiasi
b) Memanfaatkan sebaik-baiknya semua peralatan keselamatan radiasi yang tersedia, bertindak hati-hati, serta bekerja dengan aman untuk melindungi baik dirinya maupun pekerja lain
c) Melaporkan setiap kejadian kecelakaan bagaimanapun kecilnya kepada PPR
d) Melaporkan setiap gangguan kesehatan yang dirasakan, yang diduga akibat penyinaran lebih atau masuknya zat radioaktif ke dalam tubuh.

Pemantauan Dosis Radiasi Dan Radioaktivitas
Keselamatan radiasi dimaksudkan sebagai usaha untuk melindungi seseorang, keturunannya, dan juga anggota masyarakat secara keseluruhan terhadap kemungkinan terjadinya efek biologi yang merugikan akibat paparan radiasi. Tujuan keselamatan radiasi adalah :
a) Membatasi peluang terjadinya efek stokastik
b) Mencegah terjadinya efek non-stokastik
Prinsip dasar keselamatan radiasi perlu ditetapkan dengan sistem pembatasan dosis sebagai berikut :
a) Setiap pemanfaatan zat radioaktif dan/atau sumber radiasi lainnya hanya didasarkan pada azas manfaat dan harus lebih dulu memperoleh persetujuan dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Prinsip Justifikasi)
b) Dosis yang diterima oleh seseorang tidak boleh melampaui Nilai Batas Dosis yang ditetapkan dalam ketentuan yang berlaku (Prinsip Limitasi)
c) Penyinaran yang berasal dari pemanfaatan zat radioaktif dan/atau sumber radiasi lainnya harus diusahakan serendah-rendahnya (as low as reasonably achievable-ALARA), dengan mempertimbangkan faktor ekonomi dan sosial (Prinsip Optimasi)
A. Pemantauan
Untuk mengetahui telah dipenuhinya ketentuan keselamatan kerja terhadap radiasi dan mengetahui besar dosis yang diterima oleh pekerja maka pemantauan dosis radiasi harus dilakukan secara terus menerus dengan cara sebagai berikut :
a) Pemantauan perorangan dengan jalan memantau radiasi eksternal, dengan menggunakan dosimeter saku dan film bagde/TLD
b) Pemantauan daerah kerja, meliputi penentuan tingkat radiasi/kontaminasi dengan cara mengukur menggunakan alat ukur radiasi/kontaminasi
B. Pengawasan Dosis Radiasi Sebelum Masa Kerja
Catatan dosis radiasi yang pernah diterima oleh calon pekerja radiasi seharusnya tersedia apabila calon pekerja radiasi tersebut pernah bekerja di medan radiasi.
C. Pengawasan Dosis Radiasi Selama Masa Kerja
PPR berkewajiban melakukan pengukuran dosis radiasi secara periodik selama masa kerja dan apabila seseorang menerima dosis sama atau melebihi Nilai Batas Dosis yang telah ditentukan maka petugas segera menyelidiki sebab-sebabnya serta melakukan tindakan koreksi. PPR berkewajiban mencatat dosis radiasi yang diterima setiap bulannya oleh pekerja radiasi. Nilai dosis tersebut dicatat secara periodik di dalam kartu dosis. Setiap pekerja radiasi harus memiliki kartu dosis tersendiri.
D. Pengawasan Dosis Radiasi Setelah Masa kerja
Jika petugas radiasi memutuskan hubungan kerja atau pindah ke bagian lain, ia berhak memperoleh catatan dosis radiasi yang pernah diterima selama bekerja sebagai pekerja radiasi.
E. Pencatatan Dosis Radiasi
Dokumen ini harus disimpan dalam arsip oleh Petugas Proteksi Radiasi untuk jangka waktu paling sedikit 30 tahun :
a) Hasil pemonitoran radiasi daerah kerja yang digunakan untuk menentukan dosis perorangan
b) Catatan dosis radiasi perorangan
c) Dalam hal penyinaran akibat kecelakaan atau keadaan darurat, laporan mengenai keadaan kecelakaan tersebut dan tindakan yang diambil.
Masa 30 tahun untuk huruf b) dan c) dihitung sejak pekerja radiasi berhenti bekerja di medan radiasi.
F. Kecelakaan Radiasi
Jika terjadi kecelakaan radiasi, petugas proteksi radiasi harus segera melakukan penilaian penerimaan dosis radiasi dari para pekerja yang terlibat dan segera melakukan penanggulangan kecelakaan tersebut. Laporan kecelakaan dan penanggulangannya harus segera dilaporkan kepada BAPETEN. Kartu dosis dan kartu kesehatan yang berkaitan dengan kecelakaan radiasi harus disimpan secara terpisah dengan dokumen yang sama pada keadaan normal.
Contoh Kecelakaan Radiasi: Panel on/off mengalami gangguan sehingga x-ray tube terus memaparkan radiasi.
G. Kartu Dosis
Setiap pekerja radiasi harus memiliki kartu dosis masing-masing yang berisi data dosis yang diterima selama bekerja di medan radiasi. Kartu dosis disimpan selama 30 tahun dihitung sejak pekerja radiasi berhenti bekerja di medan radiasi.

Peralatan Proteksi Radiasi
A. Monitor Perorangan ( Film Badge, TLD dan Dosimeter Saku )
Monitor perorangan digunakan untuk mengetahui besar dosis radiasi yang diterima pekerja dalam suatu periode tertentu. Dosimeter saku dipakai terutama pada saat bekerja di medan radiasi tinggi sehingga penerimaan dosis dapat diketahui segera setelah kegiatan berakhir. Film badge / TLD digunakan pada setiap kegiatan di medan radiasi. Setiap bulan (maksimal 3 bulan) film badge harus dikirimkan ke PTKMR - BATAN untuk dievaluasi.
B. Survey Meter
Surveimeter digunakan untuk mengukur laju penyinaran sumber.Survaimeter berfungsi untuk memeriksa daerah aman bagi pekerja radiasi atau pekerja non radiasi dan memeriksa kebocoran radiasi sumber. Survaimeter yang dipergunakan harus sesuai dengan jenis sumber dan energi radiasi. Survaimeter yang dipergunakan harus yang sudah dikalibrasi oleh PTKMR - BATAN dan sertifikat kalibrasinya masih berlaku. Kalibrasi ulang dilakukan setiap tahun sekali.
C. Penahan radiasi Pb
Penahan radiasi Pb digunakan untuk melindungi diri dari sumber radiasi eksterna pemancar radiasi sinar-X.
D. Tanda Bahaya Radiasi
Tanda bahaya radiasi berupa lampu merah dipintu masuk, yang hanya menyala sewaktu pesawat dioperasikan.

Pemeriksaan Kesehatan Bagi Pekerja Radiasi
Pemeriksaan kesehatan bagi calon pekerja radiasi dan pekerja radiasi harus dilakukan secara lengkap dan cermat sesuai dengan tata cara pemeriksaan kesehatan umum.
A. Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pekerja Radiasi
Pemeriksaan ini meliputi penyelidikan terhadap riwayat kesehatannya termasuk semua penyinaran terhadap radiasi pengion dari pekerjaan sebelumnya yang diketahui diterimanya atau dari pemeriksaan dengan pengobatan medik, dan juga penyelidikan secara klinik atau lainnya yang diperlukan untuk menentukan keadaan umum kesehatannya. Harus dilakukan juga pemeriksaan khusus pada organ yang dianggap peka terhadap radiasi dipandang dari jenis pekerjaan yang akan dilakukan oleh calon pekerja misalnya pemeriksaan haematologi, dermatologi, opthalmologi, paru-paru, neurologi dan atau kandungan.
B. Pemeriksaan Kesehatan Selama Masa Kerja
a) Setiap pekerja radiasi harus menjalani pemeriksaan kesehatan sedikitnya sekali dalam setahun atau lebih bergantung kondisi penyinaran yang diterima oleh pekerja atau apabila keadaan kesehatan pekerja memerlukan
b) Pemeriksaan ini harus meliputi pemeriksaan umum dan juga pemeriksaan khusus pada organ tubuh yang dianggap peka terhadap radiasi serta mengadakan pemeriksaan lanjutan atau perawatan kesehatan yang dianggap perlu oleh dokter. Juga apabila ada pekerja yang dalam waktu singkat telah menerima dosis lebih dari 100 mrem, harus menjalani pemeriksaan kesehatan secara intensif dan terperinci.
C. Pemeriksaan Kesehatan Setelah Masa Kerja
Jika pekerjaan radiasi akan memutuskan hubungan kerja atau dipindahkan ke bagian lain harus diperiksa kesehatannya terlebih dahulu secara teliti dan menyeluruh oleh dokter perusahaan atas beban perusahaan. Dokter Instalasi dapat menentukan perlunya pengawasan kesehatan setelah putusnya hubungan kerja untuk mengawasi kesehatan orang yang bersangkutan selama dianggap perlu, atas biaya Pengusaha Instalasi.
D. Hasil Pemeriksaan Kesehatan Untuk Pekerja Radiasi Harus Dinyatakan Sebagai :
- Sehat dan memenuhi syarat
- Sehat dan memenuhi syarat dengan kondisi tertentu
- Tidak sehat dan tidak memenuhi syarat untuk bekerja sebagai pekerja radiasi dan atau untuk kondisi kerja khusus
E. Kartu Kesehatan
Setiap pekerja radiasi harus memiliki kartu kesehatan yang berisi semua hasil pemeriksaan kesehatan dan selalau dimutakhirkan sepanjang masih bekerja sebagai pekerja radiasi. Kartu kesehatan tersebut disimpan di bawah pengawasan dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha Instalasi dan disimpan untuk jangka waktu selama paling sedikit 30 tahun sejak berhenti bekerja dengan radiasi.

Penyimpanan Dokumen
Sistem penyimpanan dokumentasi :
· Kartu kesehatan
Kartu kesehatan terbagi menjadi 2 golongan, yaitu kartu kesehatan untuk pekerja radiasi dan pekerja non radiasi. Penanggungjawab penyimpanan kartu kesehatan adalah ketua tim LK-3.
· Kartu dosis
Pencatatan dosis dalam kartu dosis dilakukan oleh Petugas Proteksi Radiasi dan penanggungjawab penyimpanan kartu dosis adalah ketua tim OPR .
· Izin pemanfaatan, prosedur/juklak, data sumber radiasi dan peralatan proteksi radiasi.
Penanggungjawab penyimpanan izin pemanfaatan, prosedur/juklak, data sumber radiasi dan peralatan proteksi radiasi adalah kepala sub bidang sarana laboratorium.

Pendidikan dan Pelatihan Keselamatan Radiasi Pekerja Radiasi
· Pelatihan Proteksi Radiasi
· Penyegaran Proteksi Radiasi
Pekerja radiasi juga harus mengikuti pelatihan penyegaran proteksi radiasi. Para pengajar berasal dari Pusdiklat BATAN.
· Pelatihan Penanggulangan Keadaan Darurat
Pelatihan keadaan darurat dilakukan minimal sekali dalam setahun.
· Penyuluhan/Ceramah Proteksi Radiasi
Tim Organisasi Proteksi Radiasi (OPR) juga melakukan penyuluhan/ceramah bagi para pekerja radiasi. Tujuan dari penyuluhan/ceramah adalah agar para pekerja radiasi selalu memperhatikan keselamatan dan keamanan.









BAB III KESIMPULAN
Pada prinsipnya penggunaan sumber radiasi pesawat sinar X relatif lebih mudah daripada isotop, apalagi yang sudah didesain sedemikian rupa .Tetapi untuk menghindari terjadinya kecelakaan radiasi para pekerja radiasi diharapkan mematuhi peraturan-peraturan dan melakukan pekerjaannya dengan hati-hati serta menggunakan alat-alat pengaman yang diperlukan. Dalam melakukan pekerjaan penyinaran maupun uji kebocorann apabila ditemukan kelainan-kelainan agar segera menghubungi PPR untuk dilakukan tindakan-tindakan pencegahan.


SUMBER
S