I. PENDAHULUAN
I.1 Tujuan Keselamatan Kerja Proteksi Radiasi
Tujuan Keselamatan Kerja Proteksi Radiasi sebagai pedoman atau petunjuk dalam melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan sumber radiasi sinar-X (X-rays), mengurangi bahaya atau potensi bahaya radiasi bagi manusia sehingga risiko pemanfaatan zat radioaktif dapat dikurangi serendah mungkin sedangkan manfaat yang diperoleh sebesar-besarnya . Untuk dapat memanfaatkan radiasi dengan aman diperlukan pengetahuan tentang radiasi pengion, potensi dan tingkat bahaya radiasi, efek radiasi bagi manusia, dan cara pengendaliannya. Pengertian dan pemahaman yang baik tentang pengetahuan di atas serta ketrampilan dalam hal pengendalian sumber radiasi pengion akan mampu memberikan keselamatan dan keamanan yang memadai bagi pekerja radiasi dan masyarakat umum, serta lingkungan.
I.2 Latar Belakang Pemanfaatan Sumber Radiasi
Alasan pemanfaatan zat radioaktif dan atau sumber radiasi lainnya pada PPPTMGB “LEMIGAS” adalah bahwa Lemigas mempunyai tugas untuk melaksanakan penelitian dan pengembangan dibidang minyak dan gas bumi. Untuk mendukung proses tersebut, Lemigas mempunyai fasilitas laboratorium yang menggunakan sumber radiasi lainnya sehingga dapat digunakan untuk penelitian di bidang teknologi minyak dan gas bumi.
I.3 Dasar Hukum
Dasar hukum untuk pemanfaatan zat radioaktif adalah :
1. Undang-undang No. 10/1997 tentang Ketenaganukliran
2. Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2000 tentang Keselamatan dan Kesehatan Terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion,
3. Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2000 tentang Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir
4. SK Kepala BAPETEN No. 01/Ka-BAPETEN/V-99 tentang Ketentuan Keselamatan Kerja Terhadap Radiasi
BAB II ISI
Radiasi yang digunakan di Radiologi di samping bermanfaat untuk membantu menegakkan diagnosa, juga dapat menimbulkan bahaya bagi pekerja radiasi dan masyarakat umum yang berada disekitar sumber radiasi tersebut. Besarnya bahaya radiasi ini ditentukan oleh besarnya radiasi, jarak dari sumber radiasi, dan ada tidaknya pelindung radiasi.
Upaya untuk melindungi pekerja radiasi serta masyarakat umum dari ancaman bahaya radiasi dapat dilakukan dengan cara :
1. Mendesain ruangan radiasi sedemikian rupa sehingga paparan radiasi tidak melebihi batas-batas yang dianggap aman.
2. Melengkapi setiap ruangan radiasi dengan perlengkapan proteksi radiasi yang tepat dalam jumlah yang cukup.
3. Melengkapi setiap pekerja radiasi dan pekerja lainnya yang karena bidang pekerjaannya harus berada di sekitar medan radiasi dengan alat monitor radiasi.
4. Memakai pesawat radiasi yang memenuhi persyaratan keamanan radiasi.
5. Membuat dan melaksankan prosedur bekerja dengan radiasi yang baik dan aman.
1. Desain dan paparan di ruangan radiasi
a. Ukuran Ruangan Radiasi
· Ukuran minimal ruangan radiasi sinar-x adalah panjang 4 meter, lebar 3 meter, tinggi 2,8 meter.
· Ukuran tersebut tidak termasuk ruang operator dan kamar ganti pasien.
b. Tebal Dinding
· Tebal dinding suatu ruangan radiasi sinar-x sedemikian rupa sehingga penyerapan radiasinya setara dengan penyerapan radiasi dari timbal setebal 2 mm.
· Tebal dinding yang terbuat dari beton dengan rapat jenis 2,35 gr/cc adalah 15 cm.
· Tebal dinding yang terbuat dari bata dengan plester adalah 25 cm.
c. Pintu dan Jendela
· Pintu serta lobang-lobang yang ada di dinding (misal lobang stop kontak, dll) harus diberi penahan-penahan radiasi yang setara dengan 2 mm timbal.
· Di depan pintu ruangan radiasi harus ada lampu merah yang menyala ketika meja kontrol pesawat dihidupkan.
Tujuannya adalah :
ã Untuk membedakan ruangan yang mempunyai paparan bahaya radiasi dengan ruangan yang tidak mempunyai paparan bahaya radiasi.
ã Sebagai indikator peringatan bagi orang lain selain petugas medis untuk tidak memasuki ruangan karena ada bahaya radiasi di dalam ruangan tersebut.
ã Sebagai indikator bahwa di dalam ruangan tersebut ada pesawat rontgen sedang aktif.
ã Diharapkan ruangan pemeriksaan rontgen selalu tertutup rapat untuk mencegah bahaya paparan radiasi terhadap orang lain di sekitar ruangan pemeriksaan rontgen.
· Jendela di ruangan radiasi letaknya minimal 2 meter dari lantai luar. Bila ada jendela yang letaknya kurang dari 2 meter harus diberi penahan radiasi yang setara dengan 2 mm timbal dan jendela tersebut harus ditutup ketika penyinaran sedang berlangsung.
· Jendela pengamat di ruang operator harus diberi kaca penahan radiasi minimal setara dengan 2 mm timbal.
d. Paparan Radiasi
· Besarnya paparan radiasi yang masih dianggap aman di ruangan radiasi dan daerah sekitarnya tergantung kepada pengguna ruangan tersebut.
· Untuk ruangan yang digunakan oleh pekerja radiasi besarnya paparan 100 mR/minggu.
· Untuk ruangan yang digunakan oleh selain pekerja radiasi besarnya paparan 10 mR/minggu.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Instalasi Radiodiagnostik
Bekerja pada bagian radiologi haruslah memperhatikan hal-hal yang dapat mempengaruhi aspek keselamatan dan kesehatan kerja. hal ini disebabkan spesifikasinya yang memungkinkan terjadinya kecelakaan apabila peraturan dan ketelitian tidak menjadi etos kerja. Terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan, yaitu:
A. Keselamatan arus listrik
1. Arde listrik peralatan sinar-x
Arde dilakukan dengan menghubungkan permukaan metal/logam pada pesawat sinar-x ke tanah melalui konduktor tembaga. Konduktor ini bisa berupa:
Satu lempeng tembaga yang ditempelkan ke permukaan metal/logam dari meja pemeriksaan, tuas penyangga tabung, tranformator dan control consoul dan menghu-bungkannya ke tanah. PERHATIKAN BETUL BAHWA LEMPENG LOGAMNYA BENAR-BENAR MENEMPEL.
Satu konduktor bumi yang terdapat pada kabel utama dari pesawat sinar-x bergerak (mobile unit) yang terhubung pada bagian akhir dari rangkaian pesawat yang membutuhkan arde dan ujung yang lain pada konduktor bumi di dalam colokan listrik (pulg socket).
INGAT, penggunaan kabel penyambung (extention cable) atau adaptor akan meng-hambat kelancaran kerja dari konduktor bumi dan jangan digunakan, kecuali jika tidak terdapat alternatif lain. Tetapi, jika harus menggunakan kabel penyambung harap diingat ukuran dan besar kabel harus sama dengan kabel utamanya dan kedua ujung ardenya harus benar-benar tersambung dengan baik.
PERIKSALAH SECARA TERATUR KABEL DAN SAMBUNGAN PADA KEDUA UJUNG dengan kondisi seperti di bawah ini:
Karet pembungkus kabel. Jika terdapat potongan atau kerusakan hendaknya segera diperbaiki atau diganti.
Sambungan antara ujung kabel dan colokan listrik. Karet pembungkus kabel hendaknya terlindung di dalam kotak colokan listrik.
Kotak colokan listrik. Jika kotak ini retak atau pecah hendaknya segera diganti.
Ujung arde yang terdapat di dalam colokan listrik hendaknya terkait dengan baik. Setiap 6 bulan teknisi listrik atau petugas yang cakap harus mengecek keadaan ini. jika colokannya putus, maka jangan dimasukkan ke dalam soket listrik sampai ia benar-benar telah diperbaiki dan aman.
Catatan: Kerusakan dapat dicegah dengan penanganan yang cermat dan hati-hati terhadap peralatan sinar-x dan kabelnya. Jangan sampai kabel dalam keadaan tegang, kusut, menempel pada permukaan yang tajam saat digerakkan.C. Faktor Penahan Radiasi
Pada prinsip pemasangan penahan radiasi maka laju paparan radiasi berkurang setelah melewati penahan. Tingkat berkurangnya laju paparan radiasi dipengaruhi oleh tebal dan tinggi densitas bahan penahan. Dalam pemasangan penahan radiasi dikenalistilah HVL atau HVT (tebal paro). HVL adalah tebal bahan penahan yang dapat mengurangi laju paparan radiasi setengah dari laju paparan mula-mula. HVL bahan penahan radiasi berhubungan juga dengan densitas atau rapat jenis bahan penahan radiasi tersebut.
Rumus :
Dx = Do / 2(x/HVL) .............................................(4)
Do = Laju dosis sebelum penahan radiasi
Dx = Laju dosis setelah penahan radiasi
x = Tebal Penahan
HVL = Tebal paro
Contoh :
Laju dosis sebelum penahan adalah 10 mRem/jam
Tebal pelindung 10 mm dan 15 mm, dengan HVL= 5 mm
D10mm = 10 / 210/5 = 2,5 mRem/jam
D15mm = 10 / 215/5 = 1,25 mRem/jam
Contoh di atas memperlihatkan bahwa makin tebal penahan radiasi makin kecil laju dosis yang diteruskan melewati penahan.
D. Pembagian Daerah Kerja
Untuk menjaga keselamatan seseorang, maka diadakan pembagian daerah kerja sesuai dengan tingkat bahaya radiasinya, pembagian daerah ini didasarkan pada tingkat radiasi dan kontaminasi (sesuai dengan SK Ka.BAPETEN No. 01/Ka.BAPETEN/V-99 ) dimana pengusaha instalasi harus membagi daerah kerja menjadi :
1. Daerah Pengawasan :
Adalah daerah kerja yang memungkinkan seorang pekerja penerima dosis radiasi tidak lebih dari 15 mSv (1500 mRem ) dalam satu tahun dan bebas kontaminasi.
Daerah pengawasan dibedakan menjadi :
a) Daerah Radiasi Sangat Rendah ; yaitu daerah kerja yang memungkinkan seseorang pekerja menerima dosis 1 mSv (100 mrem) atau lebih dan kurang dari 5 mSv (500 mrem) dalam 1 tahun.
b) Daerah Radiasi Rendah ; yaitu daerah kerja yang memungkinkan seseorang pekerja menerima dosis 5 mSv ( 500 mrem ) atau lebih dan kurang dari 15 mSv (1500 mrem) dalam 1 tahun untuk seluruh tubuh atau nilai yang sesuai terhadap organ tertentu.
2. Daerah Pengendalian
Adalah daerah kerja yang memungkinkan seorang pekerja menerima dosis radiasi 15 mSv (1500 mRem) atau lebih dalam 1 tahun dan ada kontaminasi.
Daerah Radiasi dibedakan menjadi :
· Daerah Radiasi Sedang ; yaitu daerah kerja yang memungkinkan seseorang yang bekerja secara tetap pada daerah itu menerima dosis sebesar 15 mSv (1500 mRem) atau lebih dan kurang dari 50 mSv (5000 mRem) dalam 1 tahun untuk seluruh tubuh atau nilai yang sesuai terhadap organ tertentu dari tubuh.
· Daerah Radiasi Tinggi ; yaitu daerah kerja yang memungkinkan seseorang yang bekerja secara tetap dalam daerah itu menerima dosis 50 mSv (5000 mrem) atau lebih dalam 1 tahun atau nilai yang sesuai terhadap organ tertentu dari tubuh.
PEMBAGIAN DAERAH RADIASI
Manajemen Keselamatan Radiasi
A. Tugas, Kewajiban dan Tanggung Jawab Pengusaha Instalasi
Pengusaha Instalasi (PI) mempunyai tanggung jawab tertinggi terhadap keselamatan personil dan anggota masyarakat lain yang mungkin berada di dekat instalasi di bawah pengawasannya. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya Pengusaha Instalasi harus melaksanakan tindakan tersebut di bawah ini :
a) Membentuk Organisasi Proteksi Radiasi (OPR) dan atau menunjuk Petugas Proteksi Radiasi dan bila perlu Petugas Proteksi Radiasi pengganti
b) Hanya mengijinkan seseorang bekerja dengan sumber radiasi setelah memperhatikan segi kesehatan, pendidikan dan pengalamannya bekerja dengan sumber radiasi
c) Memberitahukan kepada semua pekerja radiasi tentang adanya potensi bahaya radiasi yang terkandung dalam tugas mereka dan memberikan latihan proteksi radiasi
d) Menyediakan prosedur keselamatan radiasi yang berlaku dalam lingkungan perusahaan sendiri termasuk prosedur tentang penanggulangan keadaan darurat
e) Menyediakan prosedur kerja yang diperlukan
f) Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan bagi magang dan pekerja radiasi serta pelayanan kesehatan bagi pekerja radiasi
g) Menyediakan fasilitas dan peralatan yang diperlukan untuk bekerja dengan sumber radiasi
h) Memberitahukan BAPETEN dan instalasi lain terkait (misalnya Kepolisian, Dinas Pemadam Kebakaran ) bila terjadi bahaya radiasi atau keadaan darurat
B. Tanggung Jawab & Kewajiban Petugas Proteksi Radiasi
Petugas Proteksi Radiasi disingkat PPR adalah petugas yang ditunjuk oleh pengusaha instalasi nuklir atau instalasi lainnya yang memanfaatkan radiasi pengion yang dinyatakan mampu oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir untuk melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan persoalan proteksi radiasi. PPR berkewajiban membantu Pengusaha Instalasi dalam melaksanakan tanggung jawabnya di bidang proteksi radiasi. Sebagai pengemban tanggung jawab tersebut Petugas Proteksi Radiasi diberi wewenang untuk mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:
a) Memberikan instruksi dan alternatif secara lisan atau tertulis kepada pekerja radiasi tentang keselamatan kerja radiasi yang baik. Instruksi harus mudah dimengerti dan dapat dilaksanakan
b) Mengambil tindakan untuk menjamin agar tingkat penyinaran serendah mungkin dan tidak akan pernah mencapai batas tertinggi yang berlaku serta menjamin agar pelaksanaan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan ketentuan yang berlaku
c) Mencegah dilakukannya perubahan terhadap segala sesuatu sehingga dapat menimbulkan kecelakaan radiasi
d) Mencegah zat radioaktif / sumber radiasi jatuh ketangan orang yang tidak berhak
e) Mencegah kehadiran orang yang tidak berkepentingan kedaerah pengendalian
f) Menyelenggarakan dokumentasi yang berhubungan dengan Proteksi Radiasi
g) Menyarankan pemeriksaan kesehatan terhadap pekerja radiasi apabila diperlukan dan melaksanakan pemonitoran radiasi dan tindakan proteksi radiasi
h) Memberikan penjelasan serta penyediaan perlengkapan Proteksi Radiasi yang memadai kepada pengunjung atau tamu apabila diperlukan
C. Tanggung Jawab & Kewajiban Pekerja Radiasi
Seorang pekerja radiasi ikut bertanggung jawab terhadap keselamatan radiasi di daerah kerjanya, dengan demikian ia mempunyai kewajiban sebagai berikut :
a) Mengetahui, memahami dan melaksanakan semua ketentuan keselamatan kerja radiasi
b) Memanfaatkan sebaik-baiknya semua peralatan keselamatan radiasi yang tersedia, bertindak hati-hati, serta bekerja dengan aman untuk melindungi baik dirinya maupun pekerja lain
c) Melaporkan setiap kejadian kecelakaan bagaimanapun kecilnya kepada PPR
d) Melaporkan setiap gangguan kesehatan yang dirasakan, yang diduga akibat penyinaran lebih atau masuknya zat radioaktif ke dalam tubuh.
Pemantauan Dosis Radiasi Dan Radioaktivitas
Keselamatan radiasi dimaksudkan sebagai usaha untuk melindungi seseorang, keturunannya, dan juga anggota masyarakat secara keseluruhan terhadap kemungkinan terjadinya efek biologi yang merugikan akibat paparan radiasi. Tujuan keselamatan radiasi adalah :
a) Membatasi peluang terjadinya efek stokastik
b) Mencegah terjadinya efek non-stokastik
Prinsip dasar keselamatan radiasi perlu ditetapkan dengan sistem pembatasan dosis sebagai berikut :
a) Setiap pemanfaatan zat radioaktif dan/atau sumber radiasi lainnya hanya didasarkan pada azas manfaat dan harus lebih dulu memperoleh persetujuan dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Prinsip Justifikasi)
b) Dosis yang diterima oleh seseorang tidak boleh melampaui Nilai Batas Dosis yang ditetapkan dalam ketentuan yang berlaku (Prinsip Limitasi)
c) Penyinaran yang berasal dari pemanfaatan zat radioaktif dan/atau sumber radiasi lainnya harus diusahakan serendah-rendahnya (as low as reasonably achievable-ALARA), dengan mempertimbangkan faktor ekonomi dan sosial (Prinsip Optimasi)
A. Pemantauan
Untuk mengetahui telah dipenuhinya ketentuan keselamatan kerja terhadap radiasi dan mengetahui besar dosis yang diterima oleh pekerja maka pemantauan dosis radiasi harus dilakukan secara terus menerus dengan cara sebagai berikut :
a) Pemantauan perorangan dengan jalan memantau radiasi eksternal, dengan menggunakan dosimeter saku dan film bagde/TLD
b) Pemantauan daerah kerja, meliputi penentuan tingkat radiasi/kontaminasi dengan cara mengukur menggunakan alat ukur radiasi/kontaminasi
B. Pengawasan Dosis Radiasi Sebelum Masa Kerja
Catatan dosis radiasi yang pernah diterima oleh calon pekerja radiasi seharusnya tersedia apabila calon pekerja radiasi tersebut pernah bekerja di medan radiasi.
C. Pengawasan Dosis Radiasi Selama Masa Kerja
PPR berkewajiban melakukan pengukuran dosis radiasi secara periodik selama masa kerja dan apabila seseorang menerima dosis sama atau melebihi Nilai Batas Dosis yang telah ditentukan maka petugas segera menyelidiki sebab-sebabnya serta melakukan tindakan koreksi. PPR berkewajiban mencatat dosis radiasi yang diterima setiap bulannya oleh pekerja radiasi. Nilai dosis tersebut dicatat secara periodik di dalam kartu dosis. Setiap pekerja radiasi harus memiliki kartu dosis tersendiri.
D. Pengawasan Dosis Radiasi Setelah Masa kerja
Jika petugas radiasi memutuskan hubungan kerja atau pindah ke bagian lain, ia berhak memperoleh catatan dosis radiasi yang pernah diterima selama bekerja sebagai pekerja radiasi.
E. Pencatatan Dosis Radiasi
Dokumen ini harus disimpan dalam arsip oleh Petugas Proteksi Radiasi untuk jangka waktu paling sedikit 30 tahun :
a) Hasil pemonitoran radiasi daerah kerja yang digunakan untuk menentukan dosis perorangan
b) Catatan dosis radiasi perorangan
c) Dalam hal penyinaran akibat kecelakaan atau keadaan darurat, laporan mengenai keadaan kecelakaan tersebut dan tindakan yang diambil.
Masa 30 tahun untuk huruf b) dan c) dihitung sejak pekerja radiasi berhenti bekerja di medan radiasi.
F. Kecelakaan Radiasi
Jika terjadi kecelakaan radiasi, petugas proteksi radiasi harus segera melakukan penilaian penerimaan dosis radiasi dari para pekerja yang terlibat dan segera melakukan penanggulangan kecelakaan tersebut. Laporan kecelakaan dan penanggulangannya harus segera dilaporkan kepada BAPETEN. Kartu dosis dan kartu kesehatan yang berkaitan dengan kecelakaan radiasi harus disimpan secara terpisah dengan dokumen yang sama pada keadaan normal.
Contoh Kecelakaan Radiasi: Panel on/off mengalami gangguan sehingga x-ray tube terus memaparkan radiasi.
G. Kartu Dosis
Setiap pekerja radiasi harus memiliki kartu dosis masing-masing yang berisi data dosis yang diterima selama bekerja di medan radiasi. Kartu dosis disimpan selama 30 tahun dihitung sejak pekerja radiasi berhenti bekerja di medan radiasi.
Peralatan Proteksi Radiasi
A. Monitor Perorangan ( Film Badge, TLD dan Dosimeter Saku )
Monitor perorangan digunakan untuk mengetahui besar dosis radiasi yang diterima pekerja dalam suatu periode tertentu. Dosimeter saku dipakai terutama pada saat bekerja di medan radiasi tinggi sehingga penerimaan dosis dapat diketahui segera setelah kegiatan berakhir. Film badge / TLD digunakan pada setiap kegiatan di medan radiasi. Setiap bulan (maksimal 3 bulan) film badge harus dikirimkan ke PTKMR - BATAN untuk dievaluasi.
B. Survey Meter
Surveimeter digunakan untuk mengukur laju penyinaran sumber.Survaimeter berfungsi untuk memeriksa daerah aman bagi pekerja radiasi atau pekerja non radiasi dan memeriksa kebocoran radiasi sumber. Survaimeter yang dipergunakan harus sesuai dengan jenis sumber dan energi radiasi. Survaimeter yang dipergunakan harus yang sudah dikalibrasi oleh PTKMR - BATAN dan sertifikat kalibrasinya masih berlaku. Kalibrasi ulang dilakukan setiap tahun sekali.
C. Penahan radiasi Pb
Penahan radiasi Pb digunakan untuk melindungi diri dari sumber radiasi eksterna pemancar radiasi sinar-X.
D. Tanda Bahaya Radiasi
Tanda bahaya radiasi berupa lampu merah dipintu masuk, yang hanya menyala sewaktu pesawat dioperasikan.
Pemeriksaan Kesehatan Bagi Pekerja Radiasi
Pemeriksaan kesehatan bagi calon pekerja radiasi dan pekerja radiasi harus dilakukan secara lengkap dan cermat sesuai dengan tata cara pemeriksaan kesehatan umum.
A. Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pekerja Radiasi
Pemeriksaan ini meliputi penyelidikan terhadap riwayat kesehatannya termasuk semua penyinaran terhadap radiasi pengion dari pekerjaan sebelumnya yang diketahui diterimanya atau dari pemeriksaan dengan pengobatan medik, dan juga penyelidikan secara klinik atau lainnya yang diperlukan untuk menentukan keadaan umum kesehatannya. Harus dilakukan juga pemeriksaan khusus pada organ yang dianggap peka terhadap radiasi dipandang dari jenis pekerjaan yang akan dilakukan oleh calon pekerja misalnya pemeriksaan haematologi, dermatologi, opthalmologi, paru-paru, neurologi dan atau kandungan.
B. Pemeriksaan Kesehatan Selama Masa Kerja
a) Setiap pekerja radiasi harus menjalani pemeriksaan kesehatan sedikitnya sekali dalam setahun atau lebih bergantung kondisi penyinaran yang diterima oleh pekerja atau apabila keadaan kesehatan pekerja memerlukan
b) Pemeriksaan ini harus meliputi pemeriksaan umum dan juga pemeriksaan khusus pada organ tubuh yang dianggap peka terhadap radiasi serta mengadakan pemeriksaan lanjutan atau perawatan kesehatan yang dianggap perlu oleh dokter. Juga apabila ada pekerja yang dalam waktu singkat telah menerima dosis lebih dari 100 mrem, harus menjalani pemeriksaan kesehatan secara intensif dan terperinci.
C. Pemeriksaan Kesehatan Setelah Masa Kerja
Jika pekerjaan radiasi akan memutuskan hubungan kerja atau dipindahkan ke bagian lain harus diperiksa kesehatannya terlebih dahulu secara teliti dan menyeluruh oleh dokter perusahaan atas beban perusahaan. Dokter Instalasi dapat menentukan perlunya pengawasan kesehatan setelah putusnya hubungan kerja untuk mengawasi kesehatan orang yang bersangkutan selama dianggap perlu, atas biaya Pengusaha Instalasi.
D. Hasil Pemeriksaan Kesehatan Untuk Pekerja Radiasi Harus Dinyatakan Sebagai :
- Sehat dan memenuhi syarat
- Sehat dan memenuhi syarat dengan kondisi tertentu
- Tidak sehat dan tidak memenuhi syarat untuk bekerja sebagai pekerja radiasi dan atau untuk kondisi kerja khusus
E. Kartu Kesehatan
Setiap pekerja radiasi harus memiliki kartu kesehatan yang berisi semua hasil pemeriksaan kesehatan dan selalau dimutakhirkan sepanjang masih bekerja sebagai pekerja radiasi. Kartu kesehatan tersebut disimpan di bawah pengawasan dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha Instalasi dan disimpan untuk jangka waktu selama paling sedikit 30 tahun sejak berhenti bekerja dengan radiasi.
Penyimpanan Dokumen
Sistem penyimpanan dokumentasi :
· Kartu kesehatan
Kartu kesehatan terbagi menjadi 2 golongan, yaitu kartu kesehatan untuk pekerja radiasi dan pekerja non radiasi. Penanggungjawab penyimpanan kartu kesehatan adalah ketua tim LK-3.
· Kartu dosis
Pencatatan dosis dalam kartu dosis dilakukan oleh Petugas Proteksi Radiasi dan penanggungjawab penyimpanan kartu dosis adalah ketua tim OPR .
· Izin pemanfaatan, prosedur/juklak, data sumber radiasi dan peralatan proteksi radiasi.
Penanggungjawab penyimpanan izin pemanfaatan, prosedur/juklak, data sumber radiasi dan peralatan proteksi radiasi adalah kepala sub bidang sarana laboratorium.
Pendidikan dan Pelatihan Keselamatan Radiasi Pekerja Radiasi
· Pelatihan Proteksi Radiasi
· Penyegaran Proteksi Radiasi
Pekerja radiasi juga harus mengikuti pelatihan penyegaran proteksi radiasi. Para pengajar berasal dari Pusdiklat BATAN.
· Pelatihan Penanggulangan Keadaan Darurat
Pelatihan keadaan darurat dilakukan minimal sekali dalam setahun.
· Penyuluhan/Ceramah Proteksi Radiasi
Tim Organisasi Proteksi Radiasi (OPR) juga melakukan penyuluhan/ceramah bagi para pekerja radiasi. Tujuan dari penyuluhan/ceramah adalah agar para pekerja radiasi selalu memperhatikan keselamatan dan keamanan.
BAB III KESIMPULAN
Pada prinsipnya penggunaan sumber radiasi pesawat sinar X relatif lebih mudah daripada isotop, apalagi yang sudah didesain sedemikian rupa .Tetapi untuk menghindari terjadinya kecelakaan radiasi para pekerja radiasi diharapkan mematuhi peraturan-peraturan dan melakukan pekerjaannya dengan hati-hati serta menggunakan alat-alat pengaman yang diperlukan. Dalam melakukan pekerjaan penyinaran maupun uji kebocorann apabila ditemukan kelainan-kelainan agar segera menghubungi PPR untuk dilakukan tindakan-tindakan pencegahan.
SUMBER
S
Tidak ada komentar:
Posting Komentar